a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang cerdas, akuntabel, integritas, netral, profesional, berkinerja tinggi, dan bertanggung jawab, diperlukan pegawai negeri sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; b. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kebutuhan PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018, perlu disusun pedoman pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2018, No.1604 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.