a. bahwa ketentuan kartu pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN- KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta untuk penyesuaian perkembangan pendataan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.