a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga yang memerintahkan Pengguna Anggaran, perlu disusun pedoman umum mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2015, No. 1936 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.