a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kementerian Kelautan dan Perikanan diperlukan dukungan teknologi informasi yang berkualitas dalam pemrosesan data menjadi informasi yang bermanfaat bagi pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa untuk memastikan dukungan yang memadai maka diperlukan tata kelola teknologi informasi yang berbasis risiko, handal dan terintegrasi yang meliputi pengaturan mengenai sistem aplikasi, infrastruktur, sumber daya manusia serta pengamanan data dan informasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2018, No. 1602 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.