a. bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, perlu mengatur pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri secara menyeluruh di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2012 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2017, No.1229 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.