a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional kapal pengawas perikanan yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur mengenai tata kelola kapal pengawas perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.