a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN- KP/2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.