a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, perlu mengatur tentang pengeluaran media pembawa dan/atau hasil perikanan; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional, perkembangan teknologi, dan perkembangan sistem perkarantinaan ikan, adanya perubahan organisasi, serta kebutuhan untuk mengintegrasikan sistem pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan ke dalam sistem perkarantinaan ikan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina; www.peraturan.go.id 2019, No.1159 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.