a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pembangunan kelautan dan perikanan dengan konsepsi minapolitan, perlu didukung dengan perencanaan dan pengembangan kawasan minapolitan; b. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengembangan kawasan minapolitan, perlu adanya pedoman penyusunan rencana program investasi jangka menengah kawasan minapolitan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kawasan Minapolitan; 2014, No.1307 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.