a. bahwa praktik kejahatan di bidang perikanan di Indonesia telah merusak sumber daya perikanan, ekosistem laut, perekonomian, dan sosial masyarakat sehingga perlu ditangani secara terpadu; b. bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) yang keanggotaannya terdiri atas beberapa kementerian/lembaga negara; c. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), perlu menyusun Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum bagi Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan www.peraturan.go.id 2017, No.949 -2- tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.