a. bahwa untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung, serta melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN- KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung, perlu dilakukan pengaturan kembali Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung; 2019, No. 1104 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.