a. bahwa untuk mewujudkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang profesional dan memiliki dedikasi, integritas, kompetensi, obyektifitas, serta independensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, diperlukan kode etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.