a. bahwa dalam rangka ketersediaan data yang lengkap, akurat, informatif, dan tersedia dalam waktu yang cepat untuk membantu penentuan skala prioritas dalam pengambilan kebijakan dan sebagai bahan acuan untuk perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi pencapaian dari target-target dalam bentuk data kelautan dan perikanan yang telah ditentukan, perlu adanya arsitektur data kelautan dan perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Arsitektur Data Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.