a. bahwa kawasan/lingkungan kampung nelayan saat ini belum tertata dan belum memiliki prasarana dan sarana publik yang memadai, serta masyarakat nelayan yang masih kurang memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungannya; b. bahwa untuk mewujudkan kawasan/lingkungan kampung nelayan yang tertata, bersih, sehat, dan dapat meningkatkan produktivitas kehidupan nelayan dan keluarganya, perlu dilakukan penataan, penyediaan, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana publik di kampung nelayan sehingga menjadi kampung nelayan maju; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kampung Nelayan Maju;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.