a. bahwa untuk tertib pengelolaan portal web dan situs web serta optimalisasi layanan publik dalam penyampaian informasi tentang kebijakan dan program Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur pengelolaan konten portal web dan situs web di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Konten Portal Web dan Situs Web di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.