a. bahwa untuk peningkatan efisiensi, optimalisasi, dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan pendekatan ekosistem, perlu mengatur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.