a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; b. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.