a. bahwa dalam rangka perlindungan dan pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya, perlu adanya instalasi karantina ikan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran atau di tempat-tempat lain yang dipandang perlu; b. bahwa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 tentang Instalasi Karantina Ikan, belum dapat menampung perkembangan kebutuhan perlindungan dan pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Instalasi Karantina Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.