a. bahwa dalam rangka optimalisasi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan serta untuk menumbuh-kembangkan kemampuan dan kemandirian pelaku utama, perlu dilakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang dilakukan oleh penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya; b. Bahwa guna meningkatkan peran penyuluhan perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya dalam kegiatan penyuluhan perikanan, perlu adanya pemberdayaan penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pemberdayaan Penyuluh Perikanan Swasta dan Penyuluh Perikanan Swadaya; 2014, No.1136 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.