bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 ayat (7), Pasal 217 ayat (7), dan Pasal 222 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.