a. bahwa untuk meningkatan pelayanan dan tertib pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.