a. bahwa dalam rangka pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab (responsible fisheries) dan penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, telah dibentuk Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan; b. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, perlu menetapkan perubahan ketentuan mengenai Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2016, No. 1247 -2- Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.