a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara terukur dan berkelanjutan, yang didukung dengan data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan yang aktual dan akurat, perlu membentuk balai pengelolaan informasi sumber daya kelautan dan perikanan; b. bahwa pembentukan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/61/M.KT.01/2022 tanggal 17 Januari 2022 hal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; 2022, No.208 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.