bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.