a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan pengawasan atas penyelenggaraan tugas pemerintahanan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, perlu pengawasan intern yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2011 tentang Pedoman Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2014, No.1123 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.