a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dalam rangka penyempurnaan kedudukan, tugas, tugas, dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.47/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat 116/M.KT.01/ 2017, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.503 -2- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.