a. bahwa dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.