bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penelitian Terpadu dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti pada Kawasan Konservasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.