a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan secara tertib dan bertanggung jawab serta meminimalisasi potensi konflik sesama nelayan andon karena pemanfaatan sumber daya ikan oleh nelayan andon yang dilakukan secara berpindah-pindah dari satu wilayah perairan ke wilayah perairan yang lain dengan mengikuti ruaya ikan dan sesuai dengan iklim perairan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Andon Penangkapan Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.