a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.48/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/ M.KT.01/2017, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang www.peraturan.go.id 2017, No.501 -2- Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.