a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009, perlu mengatur jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2008 tentang Jenis Ikan Baru yang akan Dibudidayakan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi budidaya ikan dan pelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Ikan Baru yang akan Dibudidayakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.