a. bahwa untuk menjamin kebutuhan dan ketersediaan komoditas perikanan perlu disusun neraca komoditas perikanan; b. bahwa untuk menjamin kepastian dan transparansi alokasi impor komoditas perikanan kepada pelaku usaha berdasarkan neraca komoditas perikanan, perlu disusun usulan distribusi alokasi impor komoditas perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan; www.peraturan.go.id 2021, No. 633 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.