bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.