bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 268 ayat (4), Pasal 269 ayat (2), dan Pasal 275 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.