a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan dan meningkatkan pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik Ahli Usaha Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2006 tentang Statuta Sekolah Tinggi Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.