a. bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dan guna menjaring calon potensial dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, perlu mengatur pengisian dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2015 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang www.peraturan.go.id 2019, No. 791 -2- sumber daya manusia aparatur dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengisian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.