a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dalam rangka penyempurnaan kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Tawar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.31/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Tawar, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Balai Riset Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/ M.KT.01/2017, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2017, No.499 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.