bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (5), Pasal 62 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.