a. bahwa dalam rangka pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, serta melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN- KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.