bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.