a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan, perlu mengatur persyaratan dan mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.