a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan, penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMENKP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.