a. bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menyusun tata cara pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2018, No.664 -2- Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.