a. bahwa dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan nelayan, peningkatan kesejahteraan, serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program bantuan kepada nelayan agar tepat sasaran, perlu melakukan identifikasi terhadap para nelayan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kartu Nelayan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.