a. bahwa guna meningkatkan efektivitas penyusunan laporan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang disebabkan suatu satuan kerja dinyatakan Inaktif karena tidak dialokasikan anggaran dalam suatu tahun anggaran, perlu dibuat panduan dalam mengelola satuan kerja Inaktif tersebut di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Satuan Kerja Inaktif di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.