a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan advokasi hukum terhadap permasalahan hukum di bidang kelautan dan perikanan yang semakin kompleks dan dinamis, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN- KP/2018 tentang Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.