a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi riset budidaya rumput laut di bidang sumber daya, biologi, ekologi, bioteknologi, serta lingkungan, dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, tanggal 7 Maret 2017; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang www.peraturan.go.id 2017, No.491 -2- Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.