bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3), Pasal 58 ayat (7), Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 60 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Penyakit Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.