a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi akademik bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, perlu memberikan kesempatan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan www.peraturan.go.id 2018, No.413 -2- kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.