a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi riset pemuliaan ikan, dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Pemuliaan Ikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.33/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemuliaan Ikan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, tanggal 7 Maret 2017; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang rganisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan; www.peraturan.go.id 2017, No.489 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.